PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 134
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang
lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
(3) Izin . . .
(3) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Paspor Kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi Paspor Kebangsaan orang tua; dan
- fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
