PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 133
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan.
(2) Izin Tinggal kunjungan yang diberikan kepada Orang
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
- Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
