PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 131
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
Persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 128, berlaku juga bagi penerbitan
perpanjangan Izin Tinggal dinas untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
