PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 130
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diberikannya persetujuan Izin Tinggal dinas oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin Tinggal dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
