PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 123
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
Persyaratan dan tata cara permohonan serta jangka waktu penerbitan Izin Tinggal diplomatik dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120, berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal diplomatik untuk melakukan kunjungan dan/atau bertempat tinggal di Wilayah Indonesia.
