PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 122
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Izin Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di
Wilayah Indonesia diberikan untuk waktu paling lama
2 (dua) tahun sejak tanggal diberikannya persetujuan
Izin Tinggal diplomatik oleh Menteri Luar Negeri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin Tinggal diplomatik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
untuk setiap kali perpanjangan.
