PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 120
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin
Tinggal diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia dengan mempertimbangkan asas timbal balik.
