PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 119
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN, JANGKA
(1) Untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik dengan
maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan melampirkan persyaratan:
paspor diplomatik atau paspor lain; dan
nota diplomatik.
