PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 110
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila Visa tidak dipergunakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku.
(3) Dalam hal Visa dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing
yang akan masuk Wilayah Indonesia harus mengajukan kembali permohonan Visa.
