PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011
Pasal 109
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
Pejabat Dinas Luar Negeri atau Pejabat Imigrasi dapat menolak permohonan pemberian Visa kepada Orang Asing, dalam hal:
- namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
- tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
- tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
- tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;
- menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
- terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan Penyelundupan Manusia.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Penggunaan Visa
