Pasal 107
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat
kedatangan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) harus melampirkan persyaratan:
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan
surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
(2) Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat
kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal terbatas dari Direktur Jenderal.
