Pasal 106
BAB 4 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN, JENIS KEGIATAN, DAN
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
(4) Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan
setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
