PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN BIMA
Pasal 2
(1) Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bolo, Teluk Bima, dan Kecamatan Palibelo;
sebelah timur . . .
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, dan Kecamatan Monta;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Monta; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga.
(2) Batas Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
