PP
SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Pasal 24
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2006
,
ttd.
