PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha dan atau patungan dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
