PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. jasa angkutan penumpang untuk umum dan atau barang; b. Angkutan Perintis berdasarkan penugasan Pemerintah; c. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
