PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 36
BAB 3 — BIMBINGAN KIJEN PEMASYARAKATAN
(1) Bimbingan dan pengawasan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS. (2) BAPAS juga berwenang melaksanakan:
a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b. pemantauan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
