Pasal 35
BAB 3 — BIMBINGAN KIJEN PEMASYARAKATAN
Klien yang dibimbing oleh BAPAS terdiri dari: a. Terpidana Bersyarat; b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas; c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya; f. Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pengawasan; dan g. Anak yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
