PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Pasal 28
BAB 2 — PEMBINAAN
Anak Sipil sewaktu-waktu dapat dikeluarkan dari LAPAS Anak, berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk atas permintaan orang tua, wali atau orang tua asuh Anak Sipil.
