PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua permintaan paten yang ditolak oleh Kantor Paten berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat dimintakan banding kepada komisi banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
