PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN BANDING
(1) Sekretariat Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Paten paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan. (2) Kantor Paten mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding
dalam Berita Resmi Paten. BAB V…
