PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 32
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
(1) Pada setiap Kantor Imigrasi dan atau tempat-tempat lain dapat dibentuk Karantina Imigrasi. (2) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, klasifikasi Karantina Imigrasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
