PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 31
BAB 3 — TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Orang asing dapat ditempatkan di dalam Karantina Imigrasi dengan alasan-alasan : a. berada di wilayah Negara Republik INDONESIA tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi; atau c. dalam rangka menunggu Keputusan Menteri mengenai pengajuan keberatan yang dilakukan.
