Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara termasuk Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Kecuali apabila Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menghendaki lain atas bagian hasil likuidasi yang menjadi haknya, semua kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
