PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan dengan mengikut sertakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
