Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMERIKSAAN
(1) Tujuan pemeriksaan adalah untuk :
a. MENETAPKAN besarnya jumlah pajak yang terhutang; b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam hal :
a. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sekalipun sudah ditegur secara tertulis; b. tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan selain yang tersebut pada huruf a; c. Surat Pemberitahuan menunjukan adanya kelebihan pembayaran pajak; d. penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu masa pajak, khusus bagi Wajib Pajak baru; e. Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau banding atas keputusan keberatan tersebut; f. terdapat petunjuk yang kuat tentang tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan untuk :
a. pengumpulan bahan guna pembuatan atau penyusunan Norma Penghitungan; b. pencocokan data dan/atau alat keterangan; c. mengetahui secara tepat keadaan usaha dan/atau pekerjaan Wajib Pajak dari pihak ketiga yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak; d. hal-hal lain dalam rangka perlaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
