Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bintan Selatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
