PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.
