PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 23
BAB 5 — USAHA REHABILITATIF
Usaha tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 antara lain dilakukan dengan : a. meningkatkan kesadaran berswadaya; b. memelihara, memantapkan dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi; c. menumbuhkan kesadaran hidup bermasyarakat.
