PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 22
BAB 5 — USAHA REHABILITATIF
Usaha tindak lanjut ditujukan kepada gelandangan dan pengemis yang telah disalurkan, agar mereka tidak kembali menjadi gelandangan dan pengemis.
