PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 7 — PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai.
