PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 6
Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 5 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat dirampas.
