PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 5
Seorang agen pembeli atau pengurus perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 sub a dan b, tidak boleh membeli kopra dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
