Pasal 9
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat
provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu acuan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Dalam hal Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota harus mempertimbangkan kondisi Sumber Daya Air di wilayahnya.
Bagian Ketiga Kriteria dan Tata Cara Penetapan Wilayah Sungai
