PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 82
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 }":ruruf b ditujukan untuk menyediakan atau meningkatkan ketersediaan Sumber Daya Air guna memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
(2) Penyediaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
- mengutamakan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian ralryat pada sistem irigasi yang sudah ada;
- menjaga kelangsungan penyediaan Air untuk pemakai Air lain yang sudah ada; dan
- memperhatikan penyediaan Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi penduduk yang berdomisili di dekat Sumber Air dan/atau sekitar jaringan pembawa Air.
