PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 81
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) PenSrusunan Peruntukan Air pada Sumber Air pada setiap
Wilayah Sungai dilakukan dengan memperhatikan:
- daya dukung Sumber Air;
- jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
- penghitungan dan proyeksi kebutuhan Sumber Daya Air; dan
- pemanfaatan Air yang sudah ada. (21 Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air merupakan bagian dari pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Penyusunan...
SK No 213876 A
PRESIDEN
(3) Pen5rusunan Peruntukan Air pada Sumber Air
dikoordinasikan melalui Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya, menetapkan Peruntukan Air pada Sumber Air.
(5) Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penyediaan Sumber Daya Air
