PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 5
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan
berlandaskan pada:
- Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
- Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut. (21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Kedua Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Kabupaten/Kota
