PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 27
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
- kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air;
- Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
- kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
- kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
Paragraf 3 Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
