PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 26
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air disusun sebagai
penjabaran teknis dari Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada suatu Wilayah Sungai. (21 PenSrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional mencakup:
- inventarisasi Sumber Daya Air; dan
- pen5rusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Paragraf2...
SK No 213842 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Inventarisasi Sumber Daya Air
