PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 124
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi
Sumber Daya Air, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) sesuai dengan tugas dan wewenangnya:
- mengumpulkan, mengolah, dan menyediakan data dan informasi Sumber Daya Air yang dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan;
- melakukan pemutakhiran dan penerbitan informasi Sumber Daya Air secara berkala;
- melakukan pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air; d.mengesahkan...
SK No 213902A
PRESIDEN
- mengesahkan data dan/atau informasi Sumber Daya Air yang berasal dari institusi di luar instansi pemerintah atau perseorangan;
- menyebarluaskan data dan informasi Sumber Daya Air; dan
- melakukan kerja sama antar institusi.
(2) Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air
diselenggarakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
