PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 123
BAB 9 — ### SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
(1) Prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (4) terdiri atas:
- pencatat data;
- penyimpan data dan informasi;
- pengolah data dan informasi; dan
- komunikasi data dan informasi. (21 Pengembangan prasarana dan sarana sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- kesesuaian dan keterpaduan antarinstitusi pengelola;
- kemudahan akses bagi pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air;
- keberlanjutan ketersediaan data dan informasi Sumber Daya Air; dan
- perkembangan teknologi, efektivitas, dan efisiensi penggunaan prasarana.
