PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 45
(1) Fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilengkapi dengan:
- fasilitas utama; dan
- fasilitas penunjang. (21 Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Jalan akses keluar masuk Kendaraan;
- Jalan sirkulasi Lalu Lintas di dalam wilayah operasi; bangunan kantor petugas;
- tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran;
- tempat Parkir Kendaraan;
- alat penimbangan;
- alat pemindai data Kendaraan;
- alat pemindai dimensi Kendaraan;
- sistem informasi;
- detektor Kendaraan;
- Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan;
- papan
SK No 093 l-56 A
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
- papan informasi;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- instalasi listrik;
- catu daya cadangan (genset) dan bangunannya;
- alat penerangan; dan
- toilet.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
- mes petugas;
- pagar;
- ruang terbuka hijau;
- tempat ibadah;
- kantin;
- papan/tampilan narna;
- tempat istirahat Pengemudi; dan
- jenis usaha komersil lainnya. (41 Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikerjasamakan pemanfaatannya dengan
badan usaha milik nega-ra, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa] 46 Pemegan g P erizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan barang umum wajib:
- melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha; dan
- melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
