Pasal 31
(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha pengujian
berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b dan huruf c yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif, sebagai berikut:
- peringatan tertulis;
- dendaadministratif;
- pembekuanPerizinan Berusaha; dan f atau
- pencabutanPerizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha tetap tidak
melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administratif sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(a) Apabila...
SK No 093221 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak pengenaan denda administratif pemegang Perizinan Berusaha tidak melakukan pembayaran denda dan melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sej ak tanggal pembeku an P erizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang Perizinan Berusaha tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.
