PP
PENYELENGGARAAN BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 14
(1) Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar
pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi
Sl( No 093137 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13
(2) Sanksi administratif sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) henrpa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/ atau Perizinan Berusaha.
