Pasal 12
(1) Terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban
pengembang atau pembangun yang tercantum dalam persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud daiam Pasal 11 dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
(2) Monitoring dan evaluasi secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diketuai oleh instansi pembina di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta beranggotakan unsur dari instansi pembina di bidang Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal L3 Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) mempunyai tugas:
- melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetuju€rn hasil analisis dampak Lalu Lintas baik pada masa kontruksi maupun operasional kegiatan usaha; dan
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pemenuhan atas persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas yang telah ditetapkan.
