PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 99
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
