PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 98
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
