PP
STATUTA UNIVERSITAS AIRLANGGA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
UNAIR berfungsi:
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
mengembangkan . . .
mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora; dan
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan.
