PP
PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 37
BAB 4 — 9 / 17
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan koreksi terhadap
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk tahun berikutnya.
