PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 73
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perusahaan.
